BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi Program MBG Tak Masuk Biaya Operasional Rp 3.000

kendaraan distribusi pada dasarnya merupakan bagian dari perlengkapan dasar yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

fudin8 Nov 2026, 11.17 WIB 29 kali dibaca

BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi Program MBG Tak Masuk Biaya Operasional Rp 3.000
Foto; konteks.co.id

Jakarta, berita kojulio - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa biaya kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional yang dipatok maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan aturan sesuai dengan ketentuan awal peluncuran program.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan bentuk penyesuaian ulang agar pengelolaan anggaran dan fasilitas mengacu pada regulasi yang ditetapkan sejak awal.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp 3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/11/2026).

Menurut Tysa, kendaraan distribusi pada dasarnya merupakan bagian dari perlengkapan dasar yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedudukan kendaraan ini setara dengan sarana dan prasarana vital lainnya, seperti gedung operasional SPPG, peralatan memasak, hingga peralatan makan yang menunjang penyaluran program.

Kembali ke Ketentuan Awal

Secara historis, ketentuan mengenai komponen biaya operasional telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, fasilitas kendaraan memang tidak tercantum sebagai bagian dari biaya operasional harian SPPG.

Tysa tak menampik bahwa dalam perjalanan program sempat terbit Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen biaya operasional. Namun, setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam, BGN memutuskan untuk mengembalikan skema awal.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," kata Tysa.

Dengan penyesuaian ini, BGN berharap SPPG dapat lebih fokus memanfaatkan anggaran operasional Rp 3.000 per penerima manfaat untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan dan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait