Sepele Hanya Karena Diduduki Saat Tidur, 5 Pembunuh Pria Bertangan Terborgol di Kendal Diringkus Polisi
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini dipicu oleh masalah yang tergolong sepele: kepala salah satu tersangka tak sengaja diduduki korban saat mereka tengah menggelar pesta minuman keras (miras).
fudin5 Nov 2026, 08.29 WIB 232 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil membekuk lima pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan membusuk dengan kondisi tangan terborgol di sebuah bangunan kosong bekas SPPG di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini dipicu oleh masalah yang tergolong sepele: kepala salah satu tersangka tak sengaja diduduki korban saat mereka tengah menggelar pesta minuman keras (miras).
"Saat itu korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka yakni FW (Fitra Wijayanto) yang sedang tertidur saat mereka menggelar pesta minuman keras," ujar AKBP Ratna dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026).
Korban diketahui bernama Donna Nuzulul Aditya. Insiden sepele di depan ruko kosong di Kaliwungu pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu membuat tersangka Fitra merasa terhina. Bersama empat pelaku lainnya, ia lantas merencanakan aksi balas dendam.
Kronologi Eksekusi Keji di Gedung Kosong
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (27/9/2026), para tersangka menjebak korban dengan mengajak kembali berpesta miras di gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong.
Dalam pengaruh minuman beralkohol, korban yang tak berdaya langsung dianiaya secara membabi buta oleh para pelaku. Fitra Wijayanto memulai penyerangan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 sentimeter.
Aksi keji tersebut diikuti oleh tersangka Abdallah alias Bombom (24) yang menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Dua tersangka lainnya, Supri (23) dan Adit Fikri (24), turut menginjak-injak serta menendang tubuh dan kepala korban yang sudah tersungkur di lantai.
Sementara itu, satu-satunya tersangka perempuan dalam komplotan ini, Sunenti (24), berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban sembari ikut menendang perut korban.
Setelah korban tewas atau tak bernyawa, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela guna menghilangkan jejak atau mengelabui warga. Mereka kemudian kabur dengan membawa ponsel serta sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban," tegas Ratna.
Pelarian Berakhir di Banten dan Pekalongan
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, polisi bergerak cepat memburu para pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.
28 Oktober 2026, Tiga tersangka utama, yakni Fitra Wijayanto, Abdallah alias Bombom, dan Sunenti, ditangkap di wilayah Cilegon, Banten.
29 Oktober 2026, Polisi meringkus tersangka Supri di Pekalongan, Jawa Tengah.
3 November 2026, Tersangka terakhir, Adit Fikri, berhasil dibekuk menyusul rekan-rekannya.
Bermula dari Temuan Mayat Berbau Busuk
Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di lantai dua bangunan kosong eks SPPG Brangsong pada Selasa (6/10/2026). Penemuan bermula kecurigaan seorang juru parkir bernama Eko Mulyono yang mencium bau busuk menyengat dari dalam gedung selama dua hari berturut-turut.
Eko bersama dua saksi lainnya yang mengecek lokasi terkejut mendapati korban sudah dalam kondisi membusuk, bersimbah darah, dengan tangan terborgol di teralis jendela.
Atas perbuatan keji tersebut, kelima tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Ratna.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Tersangka Pembakaran Warung Mie Babi di Sukoharjo Ditangkap di Jebres Solo
7 Nov 2026

Nekat Lecehkan Perawat Wanita di Rumah Sakit, Pasien Pria di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
6 Nov 2026

Buntut Penggerudukan Rumah Usai Tudingan Ulama Munafik, Herri Pras Resmi Polisikan Atlet MMA Yudi Cahyadi cs
3 Nov 2026

26 Orang Diamankan, Mesin Pembuat Ekstasi Disita
1 Nov 2026



