Nekat Lecehkan Perawat Wanita di Rumah Sakit, Pasien Pria di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami sudah menaikkan status ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan R sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono,
fudin6 Nov 2026, 03.46 WIB 160 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Seorang pria paruh baya berinisial R (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat wanita (32) di salah satu rumah sakit di kawasan Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi menetapkan status tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Kami sudah menaikkan status ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan R sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, Rabu (4/11/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus dugaan pelecehan ini bermula saat korban hendak memeriksa tanda-tanda vital serta menyuntikkan obat antibiotik kepada pelaku pada Senin (26/10). Pelaku sendiri diketahui sudah menjalani rawat inap sejak Sabtu (24/10) tanpa didampingi pihak keluarga.
Saat korban masuk ke kamar, pelaku tidak berada di tempat tidur melainkan sedang keluar ruangan. Korban lantas meminta pelaku kembali ke kamar untuk menjalani pemeriksaan tensi darah.
"Saat itu tangan kanan pasien saya pasang tensi dan tangan kiri ada infusnya. Posisinya saya di sebelah kanan pasien, lalu tangan pelaku yang ditensi itu tahu-tahu naik memegang bagian dada saya," ungkap korban saat dihubungi, Senin (2/11).
Terkejut dengan perbuatan pelaku, korban langsung menepis tangan tersangka secara refleks dan menegurnya dengan keras sebelum akhirnya keluar ruangan untuk melapor ke petugas keamanan (satpam) serta pihak manajemen rumah sakit.
Pengakuan Pelaku dan Keputusan Tempuh Jalur Hukum
Meskipun keluarga pelaku sempat didatangkan ke rumah sakit, korban mengungkapkan bahwa baik pelaku maupun keluarganya tidak menunjukkan iktikad baik atau rasa menyesal atas perbuatan tersebut. Dari hasil konfirmasi, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa maupun di bawah pengaruh obat tertentu. Pelaku pun secara sadar mengakui aksinya sengaja dilakukan.
Meski pihak keluarga pelaku sempat memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum saat mediasi pada Selasa (27/10), korban yang mengalami trauma berat dan sampai harus mendatangi psikolog akhirnya mantap membawa kasus ini ke kepolisian.
Korban secara resmi melaporkan tindakan tersangka ke Polsek Sewon pada Jumat (30/10). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik hingga akhirnya merembet pada penetapan status R sebagai tersangka.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Tersangka Pembakaran Warung Mie Babi di Sukoharjo Ditangkap di Jebres Solo
7 Nov 2026

Sepele Hanya Karena Diduduki Saat Tidur, 5 Pembunuh Pria Bertangan Terborgol di Kendal Diringkus Polisi
5 Nov 2026

Buntut Penggerudukan Rumah Usai Tudingan Ulama Munafik, Herri Pras Resmi Polisikan Atlet MMA Yudi Cahyadi cs
3 Nov 2026

26 Orang Diamankan, Mesin Pembuat Ekstasi Disita
1 Nov 2026



