Polsek Tamansari Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tambora, Sita 4,38 Gram Barang Bukti
Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
fudin26 Okt 2026, 06.04 WIB 1.190 kali dibaca

JAKARTA, berita kojulio — Jajaran Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Kramat I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
"Dari hasil pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika," ujar Kompol Bobby dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat takar sabu, beberapa unit telepon genggam, serta dua unit kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
Dari hasil interogasi awal, pelaku KI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). KI juga menyebut nama TA yang turut membantu proses pengambilan barang dan kini juga memburu status DPO.
"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut awalnya diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," jelas Kompol Bobby.
Barang tersebut diambil dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam sebelum dibawa ke Tambora. KI juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba melalui perantara.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP M Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba, AKP Madjen Silaban. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sn)
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Tersangka Pembakaran Warung Mie Babi di Sukoharjo Ditangkap di Jebres Solo
7 Nov 2026

Nekat Lecehkan Perawat Wanita di Rumah Sakit, Pasien Pria di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
6 Nov 2026

Sepele Hanya Karena Diduduki Saat Tidur, 5 Pembunuh Pria Bertangan Terborgol di Kendal Diringkus Polisi
5 Nov 2026

Buntut Penggerudukan Rumah Usai Tudingan Ulama Munafik, Herri Pras Resmi Polisikan Atlet MMA Yudi Cahyadi cs
3 Nov 2026



