Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola hingga Tewas di Bogor, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang diketahui berinisial MR kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
fudin27 Okt 2026, 10.14 WIB 1.087 kali dibaca

JAKARTA, berita kojulio — Aparat Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan seorang suporter sepak bola berinisial ARK (16). Peristiwa tragis ini terjadi di Km 50 Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku yang diketahui berinisial MR kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam. Korban (ARK) yang sedang dalam perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Garudayaksa FC melawan Persib di Stadion Pakansari, Cibinong, diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban ditemukan tewas tergeletak di lokasi kejadian akibat luka bacok yang dideritanya.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru.
"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10/2026).
Saat ini, Satuan PPA/PPO Polres Bogor masih terus mendalami keterangan dari pelaku untuk menggali motif serta detail kejadian lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus penyerangan ini menjadi perhatian sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur dan merenggut nyawa seseorang.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sigit.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Tersangka Pembakaran Warung Mie Babi di Sukoharjo Ditangkap di Jebres Solo
7 Nov 2026

Nekat Lecehkan Perawat Wanita di Rumah Sakit, Pasien Pria di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka
6 Nov 2026

Sepele Hanya Karena Diduduki Saat Tidur, 5 Pembunuh Pria Bertangan Terborgol di Kendal Diringkus Polisi
5 Nov 2026

Buntut Penggerudukan Rumah Usai Tudingan Ulama Munafik, Herri Pras Resmi Polisikan Atlet MMA Yudi Cahyadi cs
3 Nov 2026



