Wujud Komitmen UHC, Kepesertaan JKN di DKI Jakarta Tembus 10,8 Juta Jiwa

pencapaian ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya.

fudin28 Okt 2026, 06.17 WIB 1.009 kali dibaca

Wujud Komitmen UHC, Kepesertaan JKN di DKI Jakarta Tembus 10,8 Juta Jiwa
foto: ilustrasi

JAKARTA, berita kojulio — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ibu Kota telah mencapai 10.878.676 orang hingga September 2026. Angka tersebut mencerminkan cakupan sebesar 101,49 persen dari total jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I tahun 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya sejak program JKN diluncurkan pada 2014 lalu.

Rincian Segmen Kepesertaan JKN di DKI Jakarta

Dari total kepesertaan tersebut, komposisi peserta terbagi ke dalam beberapa segmen:

PBPU BP Pemda (Didaftarkan Pemda): 4.155.781 orang (38,2%)

PPU (Pekerja Penerima Upah): 3.887.493 orang

PBI JK (Penerima Bantuan Iuran APBN): 1.786.478 orang

Peserta Mandiri: Sisanya dari total cakupan

Dukungan anggaran pembiayaan iuran melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) turut membawa Jakarta mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status ini membutuhkan cakupan kepesertaan minimal 95 persen serta tingkat keaktifan peserta sedikitnya 80 persen.

Perketat Tata Kelola APBD Lewat Pergub Baru

Guna memastikan penyaluran bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin akuntabel dan tepat sasaran, Pemprov DKI merilis Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026. Aturan yang diundangkan pada 5 Oktober 2026 ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran," tegas Ani dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Syarat Terbaru Pendaftaran JKN Tanggungan Pemda

Dalam aturan Pergub terbaru, Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan kriteria bagi warga yang ingin mendaftar segmen PBPU BP Pemda. Adapun persyaratannya mencakup:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.

Berdomisili di Jakarta yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari lurah setempat.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

Tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK (APBN) maupun pekerja/tanggungan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait