Sudahkah Anda Terdaftar di BSU 2026 Yang Akan Cair
Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program.
fudin7 Nov 2026, 08.20 WIB 41 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Penyusunan jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV-2026 hingga kini masih berproses. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi teknis serta pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dimaksimalkan untuk mengamankan ketersediaan dana dan kelancaran aspek teknis.
"Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program," ujar Indah, Kamis (5/11/2026).
Imbas dari proses yang masih berjalan di Kemenkeu ini, Kemnaker belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan BSU kuartal IV-2026 kepada para pekerja dan buruh.
Skema Bantuan: Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus
BSU disiapkan sebagai salah satu stimulus ekonomi utama pemerintah pada akhir tahun 2026 guna memperkuat bantalan ekonomi pekerja dan memperkuat daya beli masyarakat.
Pemerintah merencanakan alokasi BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026). Penyaluran akan dilakukan secara sekaligus (lump sum), sehingga setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan tunai sebesar Rp900.000.
"Penyaluran BSU diharapkan tidak hanya meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional," tambah Indah, sembari mengimbau para penerima nantinya agar memanfaatkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Syarat dan Batas Gaji Penerima BSU 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, kriteria calon penerima BSU 2026 meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan Agustus 2026.
Memiliki Gaji/Upah Maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau mengikuti penyesuaian Upah Minimum Daerah (UMP/UMK) setempat.
Bukan ASN, Prajurit TNI, maupun Anggota Polri.
Penyesuaian Batas Gaji Berdasarkan UMK/UMP
Pemerintah memberikan batas ambang gaji yang fleksibel bagi pekerja yang bertugas di daerah dengan upah minimum (UMK/UMP) melebihi Rp3,5 juta per bulan. Dalam ketentuan Permenaker 16/2026, batas maksimal gaji penerima disesuaikan dengan UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Berikut adalah beberapa acuan batas maksimal gaji penerima BSU 2026 di daerah dengan UMK tinggi:
Wilayah Batas Maksimal Gaji Penerima BSU
Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi Rp6.000.000
DKI Jakarta Rp5.800.000
Kota Bogor Rp5.500.000
Kota Surabaya Rp5.300.000
Kota Bandung Rp4.800.000
Kota Medan Rp4.400.000
Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan tetap memiliki peluang mendapatkan BSU selama besaran gajinya tidak melebihi batas UMK/UMP yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Masyarakat dan pekerja dapat memantau status kelayakan serta pembaruan informasi BSU 2026 secara mandiri melalui portal resmi Kemnaker:
Situs Web Resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/
Cara Pengecekan: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom verifikasi yang tersedia.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Ikhtiar Kebangkitan Partai Persatuan Pembangunan
7 Nov 2026

Ketika Takdir Politik Gibran Diuji dan Peta Suksesi Bergulir
7 Nov 2026

Bayang-Bayang Pembatas di Balik Senyum Kekuasaan, Membaca Relasi Jokowi, Prabowo, dan Gibran
7 Nov 2026

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Semua Sektor pada 2027, Sasar Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta
6 Nov 2026



