Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Semua Sektor pada 2027, Sasar Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian paket stimulus ekonomi tahun 2027 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat.

fudin6 Nov 2026, 06.56 WIB 144 kali dibaca

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Semua Sektor pada 2027, Sasar Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Wakil Menteri Dradjad Hari Wibowo menyampaikan keterangan pers tentang pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Jakarta, berita kojulio - Pemerintah dipastikan bakal memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke seluruh sektor usaha mulai Januari hingga Desember 2027. Fasilitas ini ditujukan bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga maksimal Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian paket stimulus ekonomi tahun 2027 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebelumnya, pada periode 2025 dan 2026, insentif serupa hanya diberikan secara terbatas kepada sektor padat karya dan pariwisata.

"Untuk tahun depan pemerintah terus mempersiapkan berbagai stimulus antara lain [...] fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk mereka yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan materi pemaparan Kemenko Perekonomian, perluasan insentif PPh 21 DTP selama setahun penuh pada 2027 ini menargetkan para pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan di seluruh bidang usaha tanpa terkecuali.

Rencana Penyesuaian Ambang Batas PTKP

Beriringan dengan perluasan PPh 21 DTP, pemerintah juga berencana menaikkan batas PTKP yang saat ini berada di angka Rp54 juta per tahun. Meski demikian, jadwal pasti pemberlakuan penyesuaian PTKP tersebut belum diumumkan secara terperinci.

"Nanti tentu ada penyesuaian PTKP yang sejalan dengan kebijakan tersebut," tutur Airlangga.

Deretan Stimulus Ekonomi 2027 Lainnya

Selain keringanan pajak penghasilan pekerja, pemerintah menyiapkan berbagai insentif dan program dukungan ekonomi pendukung untuk tahun 2027, di antaranya:

  • Pengembangan Tenaga Kerja: Program Magang Nasional yang menyasar 150.000 pencari kerja/lulusan baru mulai April 2027, serta Program Vokasi Nasional bagi 300.000 peserta selama Januari–Desember 2027.

  • Perlindungan Pekerja: Penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK, serta diskon iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah selama 2027.

  • Sektor Perumahan: Perpanjangan PPN DTP perumahan sepanjang 2027, disertai fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap (MBT) guna pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah pertama.

  • Kebijakan Sektor Pajak Lainnya: Perubahan batasan kadar emas yang dibebaskan dari pungutan PPN.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait