Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

fudin3 Nov 2026, 21.01 WIB 381 kali dibaca

Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Konferensi pers Mabes Polri atas penetapan tersangka 3 jenderal kepolisian RI

Jakarta, berita kojulio - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tiga perwira tinggi (Pati) Polri. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kepastian penahanan para perwira tinggi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media. Langkah penahanan ini dilakukan setelah ketiga perwira tinggi tersebut selesai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.

Dihadiri Petinggi Utama PolriPengumuman resmi mengenai kasus yang mencuri perhatian publik ini menunjukkan keseriusan penanganan di internal Korps Bhayangkara. Jumpa pers penanganan perkara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Mabes Polri, antara lain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi SuheriKepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Nazly Harahap

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas motif, modus operandi, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait