Polri Dalami Motif dan Pengguna Hasil Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo oleh Tiga Jenderal

“Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep.

fudin4 Nov 2026, 07.14 WIB 334 kali dibaca

Polri Dalami Motif dan Pengguna Hasil Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo oleh Tiga Jenderal
foto: istimewa

Jakarta, berita kojulio - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional yang melibatkan perwira tinggi kepolisian. Meski tiga jenderal aktif berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Polri masih enggan membeberkan tujuan utama maupun pihak pengguna hasil penyadapan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidikan masih berada di tahap awal.

“Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep.

Presiden, Tokoh Politik, hingga Insan Media Jadi Korban

Komjen Asep mengungkapkan bahwa praktik penyadapan dan akses ilegal ini menyasar deretan figur penting di tingkat nasional. Tak hanya Kepala Negara, tindakan ilegal tersebut juga menyasar pejabat lintas sektor dan elemen masyarakat.

"Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyadapan ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dan baru terdeteksi pada Oktober 2026.

Modus Perintah Tanpa Prosedur dan Upaya Penghapusan Jejak

Mengenai modus operandi, ketiga tersangka diduga memanfaatkan wewenang jabatannya untuk memerintahkan penyadapan terhadap para korban tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

“Tetapi perintah penyadapan itu dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik, maupun LP (Laporan Polisi),” jelas Asep. Penyadapan tersebut dipastikan sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara atau proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga berupaya menyembunyikan aksi mereka dari sistem pengawasan internal. “Setelah perintah tersebut dilakukan, para tersangka melakukan penghapusan jejak log system pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut,” imbuh Kabareskrim.

Pemeriksaan Saksi, Barang Bukti, dan Ancaman Hukuman

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelum menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah seorang pejabat tinggi Polri berpangkat jenderal berinisial SU. “Untuk SU sampai saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa:

11 unit telepon seluler (handphone)

1 unit iPad

4 buah flashdisk

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. Saat ini, ketiga jenderal aktif tersebut resmi menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait