Pemprov DKI Targetkan Uang Bau TPST Bantargebang Cair Awal November 2026

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengonfirmasi bahwa saat ini proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau dana kompensasi tersebut sedang memasuki tahap penyelesaian administrasi.

fudin1 Nov 2026, 12.36 WIB 591 kali dibaca

Pemprov DKI Targetkan Uang Bau TPST Bantargebang Cair Awal November 2026
foto: (KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Jakarta, berita kojulio - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pencairan dana kompensasi atau uang bau bagi warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dapat dilakukan pada awal November 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengonfirmasi bahwa saat ini proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau dana kompensasi tersebut sedang memasuki tahap penyelesaian administrasi.

“Pemprov berharap pencairan dapat dilakukan pada awal November. Penyaluran BLT atau dana kompensasi semester ini masih dalam proses administrasi dan koordinasi intensif antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi,” ujar Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).

Pemprov DKI sampaikan Permohonan Maaf

Dalam keterangannya, Chico menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak atas keterlambatan atau ketidaknyamanan yang dirasakan selama proses administrasi berlangsung. Ia berharap warga tetap mendukung kelancaran operasional pengelolaan sampah di Bantargebang.

"Kami paham ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Kami berharap warga dapat terus mendukung proses pengelolaan sampah, sementara Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan," tuturnya.

Perpanjangan Kerja Sama dan Anggaran Rp 362 Miliar

Dana kompensasi ini merupakan bagian dari kewajiban dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Penandatanganan kerja sama tersebut telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026) lalu.

Dalam perjanjian baru tersebut, Pemprov DKI menyiapkan total dana kompensasi mencapai sekitar Rp 362 miliar untuk Pemkot Bekasi selama lima tahun.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa dana tersebut difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, penyediaan fasilitas kesehatan, serta pemulihan lingkungan di wilayah Bekasi. Selain alokasi ke Pemkot Bekasi, Pemprov DKI juga berkewajiban merealisasikan penyaluran dana kompensasi langsung kepada warga di sekitar kawasan TPST Bantargebang.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait