Menakar Dua Opsi Administratif Gibran Pasca Putusan MA

Gibran pada dasarnya berada di persimpangan dua opsi utama yaitu antara mengajukan permohonan penyetaraan ulang atau menempuh jalur alternatif penyelesaian pendidikan formal yaitu kejar paket C.

fudin5 Nov 2026, 08.45 WIB 232 kali dibaca

Menakar Dua Opsi Administratif Gibran Pasca Putusan MA
foto: ilustrasi

Jakarta, berita kojulio - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memantik diskursus baru di ruang publik. Di tengah polemik ijazah yang terus bergulir, polemik ini sejatinya menyisakan celah penyelesaian secara administratif.

Pakar hukum Deny Hariyatna menilai, pembatalan surat penyetaraan sebelumnya tidak serta-merta mencabut hak dasar seseorang untuk menempuh proses administrasi ulang. Dalam konteks ini, ada ruang gerak hukum yang terbuka. Namun, jika ditarik ke dalam diskursus praktis dan pragmatis untuk meredam kegaduhan, Gibran pada dasarnya berada di persimpangan dua opsi utama yaitu antara mengajukan permohonan penyetaraan ulang atau menempuh jalur alternatif penyelesaian pendidikan formal yaitu kejar paket C.

Berikut adalah bedah dari kedua opsi tersebut:

Mengajukan Penyetaraan Ulang dengan Dokumen Lebih Matang

Opsi pertama ini berpijak pada prinsip hukum administrasi negara. Menurut Deny Hariyatna, ketika surat penyetaraan yang lama dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, hak untuk memohonkan kembali penyetaraan pendidikan luar negeri tidak otomatis gugur.

Mengajukan permohonan baru dengan melengkapi seluruh persyaratan yang lebih komprehensif, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya.

Langkah ini dinilai lebih relevan dan elegan ketimbang langsung mengambil jalur hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). Terlebih, hak upaya hukum luar biasa tersebut secara administratif melekat pada pihak instansi terkait (Dikdasmen), bukan langsung pada subjek hukum pribadi Wapres Gibran.

Jika instansi berwenang kembali menerbitkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan baru yang sah dan sesuai prosedur, hal ini diyakini mampu meredam riak perdebatan publik dan memberikan kepastian hukum. Kendati demikian, hasilnya tetap bergantung pada keabsahan dokumen serta ketatnya verifikasi instansi berwenang.

Menempuh Jalur Pendidikan Alternatif (Paket C)

Di luar perdebatan administratif penyetaraan ijazah luar negeri yang kerap berproses panjang dan rentan diskursus politis, opsi kultural dan pragmatis kerap disuarakan sebagian pengamat: menempuh jalur pendidikan kesetaraan atau yang akrab disebut Sekolah Paket C.

Mengikuti proses pendidikan kesetaraan formal yang diakui secara nasional oleh Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan ijazah setara SMA/sederajat yang diterbitkan langsung di dalam negeri.

Dari sudut pandang kepraktisan birokrasi domestik, jalur ini jauh dari celah sengketa yurisdiksi internasional atau perdebatan keabsahan kurikulum luar negeri yang sering kali rumit dibuktikan di muka hukum. Ijazah Paket C sah secara mutlak di bawah sistem hukum nasional tanpa memerlukan prosedur "penyetaraan" berlapis.

Secara psikologis dan politik, mengambil opsi ini di tengah posisi strategis sebagai seorang Wakil Presiden tentu membawa dinamika tersendiri, karena seolah menjadi pengakuan atas polemik masa lalu. Namun, dari sudut pandang penyelesaian masalah secara tuntas, jalur ini dapat memotong jalur perdebatan panjang.

Menimbang Langkah Terbaik

Putusan MA menuntut adanya kepatuhan sekaligus kepastian hukum. Pilihan antara menempuh penyetaraan ulang demi mempertahankan legitimasi dokumen asal, atau mengambil jalan pintas administratif lewat pendidikan kesetaraan, masing-masing memiliki implikasi hukum dan politiknya sendiri.

Yang pasti, publik menanti langkah yang tidak hanya berorientasi pada pertarungan hukum semata, melainkan langkah bijak yang mampu meredam polemik, mengutamakan transparansi dokumen, serta menghadirkan ketenangan dalam diskursus tata kelola pemerintahan negara.

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait