LIMS, Perangkat Penyadapan Legal yang Diduga Disalahgunakan dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menjelaskan bahwa LIMS merupakan platform manajemen yang dirancang untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah (lawful interception).
fudin4 Nov 2026, 11.57 WIB 321 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Di tengah usah Bareskrim Polri mendalami motif dan pengguna hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional oleh tiga jenderal kepolisian, perhatian publik kini tertuju pada teknologi penyadapan yang kerap digunakan aparat penegak hukum.
Penyadapan dalam ranah penegakan hukum umumnya memanfaatkan sistem khusus bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menjelaskan bahwa LIMS merupakan platform manajemen yang dirancang untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah (lawful interception).
"LIMS pada dasarnya bukan perangkat penyadap biasa, melainkan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur telekomunikasi operator," ujar Pratama pada Rabu (4/11/2026).
Data yang Bisa Diperoleh Melalui LIMS
Dalam penerapannya, LIMS terhubung secara teknis dengan jaringan operator seluler maupun penyedia layanan telekomunikasi untuk menyalin dan meneruskan komunikasi target ke pusat pemantauan.
Pratama memaparkan, informasi yang dapat diperoleh melalui LIMS terbagi menjadi dua kategori utama:
Content of Communication (CC): Isi dari komunikasi target, seperti isi percakapan telepon atau pesan SMS.
Intercept Related Information (IRI): Metadata komunikasi, yang mencakup nomor telepon yang saling terhubung, waktu dan durasi komunikasi, lokasi, hingga pola komunikasi target.
Meski demikian, Pratama menegaskan bahwa LIMS berbeda dari spyware peretas perangkat seperti Pegasus atau Predator. LIMS bekerja dengan melakukan intersepsi melalui infrastruktur jaringan operator, bukan dengan menginfeksi atau mengambil alih perangkat ponsel target secara langsung. Oleh karena itu, kemampuan membaca isi pesan yang dilindungi enkripsi end-to-end sangat bergantung pada konfigurasi jaringan dan jenis layanan.
Ia juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai alat spesifik yang digunakan para tersangka sebelum ada keterangan resmi. "Tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa penyadapan dilakukan menggunakan spyware atau teknologi tertentu lainnya," jelasnya.
6 Tahapan Cara Kerja LIMS dalam Prosedur Resmi
Secara ideal dan legal, proses penyadapan melalui LIMS harus melewati enam tahapan ketat agar tidak menyalahi aturan hukum:
Permintaan dan Otorisasi: Aparat berwenang mengajukan permintaan penyadapan berdasarkan dasar hukum yang sah dan mekanisme otorisasi yang berlaku.
Input Target ke LIMS: Setelah diotorisasi, data target (seperti nomor telepon, masa berlaku penyadapan, serta jenis intersepsi) dimasukkan ke dalam sistem LIMS.
Validasi dan Aktivasi: Sistem memvalidasi kelengkapan data dan otorisasi. Jika memenuhi syarat, perintah intersepsi diaktifkan dan diteruskan ke operator telekomunikasi.
Intersepsi di Jaringan Operator: Jaringan operator menyalin komunikasi target, baik berupa panggilan suara, SMS, data, maupun metadata.
Pengiriman Hasil Intersepsi: Hasil dikirimkan kembali ke LIMS dalam bentuk IRI (metadata) dan CC (isi komunikasi).
Akses, Analisis, dan Audit: Petugas berwenang menganalisis hasil intersepsi. Seluruh aktivitas terekam dalam audit log untuk kebutuhan pengawasan.
Mekanisme otorisasi dan penetapan dasar hukum (Laporan Polisi/surat permohonan penyidik) inilah yang diduga kuat dilangkahi oleh ketiga tersangka jenderal polisi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Ikhtiar Kebangkitan Partai Persatuan Pembangunan
7 Nov 2026

Sudahkah Anda Terdaftar di BSU 2026 Yang Akan Cair
7 Nov 2026

Ketika Takdir Politik Gibran Diuji dan Peta Suksesi Bergulir
7 Nov 2026

Bayang-Bayang Pembatas di Balik Senyum Kekuasaan, Membaca Relasi Jokowi, Prabowo, dan Gibran
7 Nov 2026



