Jokowi Buka Suara Soal Desakan Hak Angket dan Pemakzulan Gibran
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi singkat.
fudin6 Nov 2026, 03.02 WIB 156 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait berhembusnya desakan hak angket hingga pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu tersebut memanas menyusul lahirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran.
Jokowi menegaskan agar semua pihak dapat menyikapi dinamika tersebut dengan bijak, serta tetap mematuhi koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai derasnya desakan pemakzulan putranya.
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi singkat.
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut memberikan pandangannya. Jimly menilai bahwa kriteria "tidak lagi memenuhi syarat" sebagai Presiden atau Wakil Presiden memang dapat dijadikan landasan legal dalam pengajuan prosedur pemakzulan.
Jimly menerangkan bahwa dalam ranah hukum tata negara, kondisi tidak lagi memenuhi syarat memiliki perbedaan mendasar dengan kondisi ketidakmampuan fisik atau medis akibat sakit. Menurutnya, klausa tidak memenuhi syarat inilah yang dapat dijadikan pintu masuk hukum untuk menggulirkan proses pemakzulan.
Kendati demikian, Jimly menekankan bahwa penjelasannya bukan bentuk pembelaan terhadap Gibran. Ia menyoroti bahwa persoalan legalitas ijazah kerap berulang dalam sengketa politik Indonesia selama dua dekade terakhir. Sebagai gambaran, pada Pilkada 2024 lalu, terdapat tujuh dari 40 perkara sengketa yang ditangani berkaitan erat dengan masalah ijazah.
Melihat fakta tersebut, Jimly mendorong agar syarat administratif berupa ijazah bagi calon pejabat publik dievaluasi total di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa banyak negara di dunia tidak lagi menjadikan ijazah sebagai syarat mutlak kepemimpinan, melainkan menyerahkan sepenuhnya penilaian kredibilitas kandidat kepada suara rakyat.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Ikhtiar Kebangkitan Partai Persatuan Pembangunan
7 Nov 2026

Sudahkah Anda Terdaftar di BSU 2026 Yang Akan Cair
7 Nov 2026

Ketika Takdir Politik Gibran Diuji dan Peta Suksesi Bergulir
7 Nov 2026

Bayang-Bayang Pembatas di Balik Senyum Kekuasaan, Membaca Relasi Jokowi, Prabowo, dan Gibran
7 Nov 2026



