Buntut Penggeledahan Mencekam di Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo dan 3 Perwira Dicopot
Pencopotan dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
fudin3 Nov 2026, 08.50 WIB 422 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga perwira lainnya dari jabatan mereka.
Pencopotan dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa empat personel yang dicopot kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Imbas pencopotan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Diduga Langgar Prosedur Acara Pidana dan Etik
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etika profesi saat melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” tegas Trunoyudo.
Berawal dari Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
Tindakan kepolisian di Ponpes Hamalatul Quran yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Dusun Temuireng, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, busur panah, anak panah, serta memeriksa sekitar 15 orang saksi, termasuk santri dewasa maupun anak-anak.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan sebelumnya menyatakan bahwa jajarannya sebenarnya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Namun, pihak kepolisian tetap terbuka terhadap evaluasi jika terjadi penyimpangan di lapangan.
"Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional," tegas Andi, Sabtu (31/10/2026).
Penggeledahan Dinilai Mencekam dan Trauma Santriwati
Langkah tegas Mabes Polri ini diambil setelah pihak Ponpes Hamalatul Quran melayangkan kritik keras atas intimidasi dan trauma yang dialami para santri. Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengungkapkan penggeledahan berlangsung sangat mencekam karena dilakukan saat para santriwati tengah tertidur lelap.
Petugas disebut mendobrak pintu asrama dan langsung masuk ke dalam bangunan. Bahkan, beredar dugaan bahwa petugas sempat menodongkan senjata laras panjang ke arah santriwati. Sejumlah santriwati juga sempat dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih terus mendalami dugaan pelanggaran etik para perwira tersebut, sementara proses hukum terkait kasus utama pembakaran warung tetap berjalan di Polda Jawa Tengah.
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Ikhtiar Kebangkitan Partai Persatuan Pembangunan
7 Nov 2026

Sudahkah Anda Terdaftar di BSU 2026 Yang Akan Cair
7 Nov 2026

Ketika Takdir Politik Gibran Diuji dan Peta Suksesi Bergulir
7 Nov 2026

Bayang-Bayang Pembatas di Balik Senyum Kekuasaan, Membaca Relasi Jokowi, Prabowo, dan Gibran
7 Nov 2026



