Cara Mengubah dan Mengajukan Sanggahan Status Desil
Namun, tidak jarang data yang tercatat sudah tidak sesuai
fudin23 Okt 2026, 11.20 WIB 1.098 kali dibaca

Jakarta, berita kojulio - Status Desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga) yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sering kali menjadi acuan utama penetapan penerima bantuan pemerintah, seperti KIP Kuliah, PKH, Bansos Sembako, hingga KJS.
Namun, tidak jarang data yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan saat ini. Jika Anda atau keluarga merasa angka desil yang didapatkan terlalu tinggi sehingga menghambat akses bantuan, berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mengajukan perubahan/sanggahan data:
1. Memahami Alur Perubahan Data Desil
Perubahan status desil tidak bisa dilakukan secara mendadak atau instan melalui sistem online perorangan. Proses pembaruan data melibatkan verifikasi dan validasi (verivali) berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga Kementerian Sosial.
2. Langkah-Langkah Mengajukan Perubahan Data Desil
Cara 1. Pengajuan Langsung via Kantor Desa/Kelurahan (Sangat Direkomendasikan)
Ini adalah jalur paling efektif dan resmi untuk memperbarui data ekonomi rumah tangga.
Siapkan Dokumen Persyaratan:
Fotokopi KTP (Kepala Keluarga & Anggota Keluarga).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
Bukti pendukung lain (misal, slip gaji/surat keterangan penghasilan orang tua, bukti PBB, atau rekening listrik 3 bulan terakhir).
Datangi petugas Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) di kantor kelurahan/desa setempat.
sampaikan tujuan Anda untuk melakukan sanggahan/pembaruan data ekonomi keluarga.
Cara 2. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Fitur Usul Sanggah)
Selain ke kelurahan, Anda juga bisa mencoba mengajukan pembaruan mandiri melalui aplikasi resmi milik Kemensos.
Cari dan download aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial RI di Google Play Store.
Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, serta mengunggah swafoto bersama KTP.
Pilih Menu "Usul Sanggah"
Jika data Anda belum masuk DTKS.
Jika status desil/bantuan Anda tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Isi Data & Foto. Lengkapi form yang disediakan dan unggah foto kondisi rumah sesuai petunjuk aplikasi.
Petugas Dinsos akan memverifikasi lapangan berdasarkan data tanggapan yang Anda kirimkan.
💡 Tips Penting Agar Pengajuan Berhasil
Pastikan NIK dan nomor KK Anda sudah padan/sinkron di Disdukcapil setempat. Data yang tidak sinkron bisa membuat pengajuan tertolak otomatis oleh sistem.
Pembaruan data DTKS/P3KE dilakukan secara periodik (biasanya pembaruan data Kemensos dilakukan sebulan atau beberapa bulan sekali). Lakukan pengajuan jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu pendaftaran bantuan/KIP Kuliah.
Selalu tanyakan progress pengajuan Anda ke operator SIKS-NG desa/kelurahan secara berkala. (Sn)
Belanja di KOJULIO
Lihat semuaBerita terkait

Pemkot Depok Bakal Terapkan Tarif BisKita Koridor 1 Mulai 2027, Ini Rincian Besarannya
7 Nov 2026

Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Hadiri Majelis Dzikir, Sholawat, dan Ngaji Bareng Bersama Gus Idror Maimoen Zubair dan Gus Arwani Thomafi
7 Nov 2026

Perubahan Kulit dan Tubuh sebagai Alarm Peringatan Kerusakan Ginjal, Kenali dan Cegah Sejak Dini.
6 Nov 2026

Muda, Bugar, dan Tampak Sehat, Tapi Henti Jantung Mendadak Bisa Menyerang Tanpa Permisi?
6 Nov 2026



