Atasi Sampah Liar dan Pedagang Trotoar, Pemkot Jakarta Timur Bentuk 3 Zona OTT di Jalan Raya Bogor

Pemkot Jakarta Timur memutuskan untuk membentuk tiga zona pengamanan guna melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah liar

fudin23 Okt 2026, 14.50 WIB 1.124 kali dibaca

Atasi Sampah Liar dan Pedagang Trotoar, Pemkot Jakarta Timur Bentuk 3 Zona OTT di Jalan Raya Bogor
Foto : Jonathan Permana

JAKARTA, berita kojulio — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengambil langkah tegas untuk menata area pembuangan sampah liar serta ketertiban umum di sepanjang Jalan Raya Bogor. Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, di Ruang Rapat Salak Condet, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (23/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkot Jakarta Timur memutuskan untuk membentuk tiga zona pengamanan guna melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah liar. Ketiga zona ini nantinya akan dijaga ketat selama 24 jam secara bergantian oleh petugas perwakilan dari masing-masing kecamatan dan kelurahan terkait.

Pembagian 3 Zona Pengamanan OTT yaitu,

Zona 1 Perbatasan Depok–Pekayon hingga Pasar Induk Kramat Jati.

Zona 2 Pasar Induk Kramat Jati hingga Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Zona 3 Area depan Pasar Ikan Kramat Jati.

"Nantinya di setiap zona disepakati oleh masing-masing kecamatan, ada berapa titik penjagaan dengan tenda serta petugas yang berjaga dari perwakilan kelurahan di wilayah tersebut. Karena ini wilayah perbatasan, jadi ada kolaborasi dengan kelurahan lain," ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

Jadwal penjagaan petugas di setiap titik zona akan dibuat dan dimonitor langsung oleh tingkat Kota Jakarta Timur, sementara pihak kecamatan dan kelurahan bertanggung jawab mendata nama-nama personel yang bertugas.

Penertiban Pedagang Buah di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

Selain masalah sampah liar, penataan ini juga menyasar para pedagang buah yang berjualan di atas trotoar dan memakan bahu jalan dari depan RS Harapan Bunda hingga sepanjang Pasar Induk Kramat Jati. Wali Kota menegaskan bahwa area tersebut harus bersih dari aktivitas perdagangan liar.

"Dari hasil rapat kita sepakat bahwa tidak boleh lagi ada yang berjualan pedagang buah di lokasi tersebut," tegas Munjirin.

Untuk mengantisipasi pedagang yang tetap nekat berjualan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyiapkan tindakan berjenjang berupa pengeluaran Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3.

Di saat yang sama, pihak Kecamatan Ciracas akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua RW, Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta tokoh masyarakat setempat. Surat edaran ini bertujuan mengajak seluruh elemen warga berkolaborasi dalam mengeliminasi keberadaan sampah liar dan peti-peti pedagang buah di kawasan tersebut.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi, Plt Lurah Gedong Siti Nurhasanah, Lurah Tengah Budi Hartati, Plt Lurah Rambutan Puja Akbar Sahroni, serta jajaran pejabat Pemkot Jakarta Timur lainnya.(Sn)

Bagikan berita ini WhatsAppFacebookX (Twitter)

Belanja di KOJULIO

Lihat semua

Berita terkait